Bertani organik: Sebuah Langkah Awal
Keunggulan pertanian organik tampak apabila kita melihat keyataan tentang dampak negativ penggunaan racun pemberantas hama dan penyakit tanaman secara kimiawi. Karena sudah menjadi rumor bahwa bahan dari pembuatan pestisida kimia itu merupakan racun yang mematikan bagi manusia, hewan dan juga tanah sebagai media tanam tanaman dan manusia yang mengkonsumsi hasil pertanian tersebut.
Pengelolaan hutan saat ini mengalami persoalan yang sangat pelik . selain dirong-rong oleh penebangan liar, penyalahgunaan izin juga oleh adanya tuntutan pemerintah kabupaten dalam era otonomi daerah saat ini. Menyikapi hal ini bukanlah hal yang mudah karena semua pihak dituntut untuk ada rasa hak kepedulian dan komitmen, jika ingin mengembalikan kelestarian hutan yang sebelum semuanya nanti akan terlambat akhirnya. Pengelolaan hutan haruslah dilakukan secara bijaksana dengan memperhatikan kepentingan kesejahteraan masyarakat sekitarnya agar hutan yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat serta mampu di wariskan kepada generasi berikutnya.
Diakui atau tidak, selama ini di Aceh Barat masyarakat yang tinggal di pinggiran kawasan hutan memilikiikatan yang kuat dan saling berketergantungan yang cukup lama dengan hutan tersebut, dimana masyarakat pinggiran hutan di aceh barat memanfaatkan hutan untuk kebutuhannya sehari-hari. Hubungan masyarakat dengan hutan yang telah terjalin cukup lama ini tentunya melahirkan suatu aturan, kebijakan yang arif, dimana terjadi hubungan yang saling menguntungkan. Aturan dan kebiasaan yang dihormati oleh masyarakat dalam menyapa hutan dan lingkungannya telah melahirkan suatu pegangan dan acuan tentang bagaimana masyarakat mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam dengan tetap menjaga kelestarian dan keseimbangan, kebijakan yang dilakukansecara turun-temurun inilah yang sebenarnya disebut “Kearifan Lokal”.
Kearifan Lokal atau kearifan sosialyang hidup dalam masyarakat, mempunyai nilai dan kekuatan yang sangat strategis sebagai alternative tawaran konsep dalam melakukan perawatan hutan yang berkelanjutan. Namun sangat disesalkan, kenyataannya pengelolaan secara tradisional tersebut tidak diperhatikan dan di aplikasikan oleh pemerintah kabupaten Aceh Barat.
Tawaran konsep dalam proses membangun partisipasi masyarakat diperlukan beberapa langkah yang dianggap relefan untuk di aplikasikan, seperti dibawah ini :
1.Moratorium Hutan (pengistirahatkan), artinya hutan diistirahatkan terlebih dahulu, karena hutan sudah sangat letih dan gawat keadaanya untuk itu pilihan pertama yang dilakukan, jika pemerintah sekarang mau benar-benar menyikapi kondisi hutan adalah adakan Moratorium.
2.Hentikan semua penebangan hutan, penebangan kayu baik secara sah ataupun tidak, karena kenyataanya yang ada sekarang bukan lagi hutan namun sudah menjadi semak belukar.
3.Pengusahaan hutan yang lebih berorientasi pada pengelolaan pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Penyusunan data hutan yang kredible, pembuatan undang-undang yang mengatur hutan dan perlindungan keberadaan hutan, artinya adalah harus jelas pemetaan hutan itu sendiri, sebagai contoh, berapa luas hutan di Aceh Barat dan mana batas-batasnya pasca pemekaran wilayah masilah bermasalah, bukan berarti jika sekarang ini sudah ada orang yang tinggal disana harus dikeluarkan, sehingga kita tahu batas-batasnya melalui pemetaan yang ada sehingga dapat:
1.Melahirkan undang-undang yang menjamin hak masyarakat yang hidup didalam maupun disekitar hutan untuk mengelola sumber daya hutan, karena yang pertama merasakan dampak jika terjadi kerusakan hutan itu adalah masyarakat yang tinggal di seputaran kawasan hutan yaitu rusaknya areal kawasan pertanian mereka.
2.Pengakuan terhadap lembaga adat dan peraturan yang di bentuk masyarakat setempat sesuai dengan kearifan lokal.
3.Keikutsertaan masyarakat dalam merumuskan, melaksanakan dan mengawasi pengelolaan hutan secara alami.
Kearifan Lokal
Pengalaman masa lalu di berbagai daerah terdapat suatu aturan yang dilakukan dalam pengelolaan hutan sesuai dengan tradisi, adat-istiadat masyarakat setempat, contohnya dikawasanan hutan Aceh Barat sebagian besar masyarakat adat sangat sepesifik dengan sejarahnya yang memiliki Raja, adat, budaya memiliki wilayah, terbukti bahwa pengelolaan hutan yang dilakukan masyarakat adat selama ini sangatlah efektif menjaga keseimbangan alam dan hutan, kita mestinya optimisjika masyarakat di berikan wewenang mengelola hutan, karena nanti akan muncul dua fungsi ganda di tengah masyarakat itu diantaranya :
a.Peningkatan taraf ekonomi masyarakat dan hutan dapat menjadi suatu kesatuan dengan masyarakat setempat.
b.Pemerintah Aceh Barat tidak terlalu capek untuk membangun dan mengawasi hutan nantinya.
Hutan itu tidaklah sekedar hutan, tapi ada manfaatnya bagi rakyat, karena kalau memang boleh di usahai oleh rakyat mengapa tidak?, asalkan tidak merusak kelestarian hutan itu sendiri tentunya, karena pemerintah janganlah asal melarang, sebaiknya dicarikan jalan keluar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka akan kayu, keperluan untuk menambah pendapatan yang bukan dari pencurian (merambah). Sehingga sangat dibutuhkan kebijaksanaan pemerintah dalam melaksanakan Sistem Forestry yang ideal, kemudian menjadikan hutan dengan dengan sistem hutan kerakyatan. Pemerintah kan juga dari rakyat biasa, jadi berikan kesempatan bagi rakyat Aceh Barat untuk memanfaatkan hutan kerakyatan, terutama bagi yang tinggal di dekat kawasan kehutanan, dengan demikian,rasa memiliki mereka terhadap hutan akan tumbuh dengan sendirinya, semoga.(iman binatani.)
Lahan Gambut merupakan suatu ekosistem lahan basah yang di cirikan dengan adanya akumulasi bahan organik yang berlangsung lama, akumulasi ini terjadi karena lambatnya laju dekomposisi dibandingkan dengan laju penimbunan bahan organik yang terdapat di lantai hutan lahan basah dan tergenang.
Pada lokasi Gambut seperti di aceh barat amatlah penting apabila pembukaan lahan dilakukan dengan Metode Pembukaan Lahan Tanpa Bakar, karena sejak tahun 1985 pembukaan lahan dengan cara bakar sudah dilarang oleh pemerintah melalui SK Dirjen Perkebunan No 38 tahun 1995 tentang pelarangan membakar hutan. Pembukaan lahan gambut dengan cara bakar jauh lebih berbahaya dibandingakan pembukaan lahan dengan cara bakar pada lahan biasa. Hal ini dikarenakan Gambut merupakan bahan bakar yang dapat menyimpan bara api di dalam tanah dan cenderung sulit untuk di padamkan.
Pembukaan areal gambut sangatlah tidak dianjurkan namun seperti vegetasi Aceh Barat yang sebagaian besar bergambut tentu menjadi masalah bagi petani dan masyarakat sekitar areal Gambut. Sebelum pembukaan areal gambut dilakukan sangat dianjurkan untuk mengindentifikasi lahan – lahan lain, terutama pada lahan mineral dan bergambut yang telah dibuka tapi ketebalannya kurang dari 3 meter, untuk kegiatan budidaya pertanian maupun perkebunan, karena jika pertimbangan tertentu pada pembukaan areal tidak di hiraukan maka akan terjadi kerugian yang besar pada masayarakat ataupun vegetasi gambut tersebut.
Maka untuk itu pada pelaksaan pembukaan areal Gambut dapat dilaksanakan tahapan sebagai berikut :
A.Tahap pengimasan, yaitu dengan melakukan pemotongan dan penebasan semak belukar termasuk pohon dengan berdiameter kurang dari 10 cm. Pemotongan ini dilakukan dengan parang dan kampak, dilakukan rata dengan permukaan tanah agar tidak menghalangi pengangkutan kayu.
B.Tahap Penumbangan, yaitu dengan menbang kayu yang berdiameter 10 cmdengan menggunakan mesin pemotong, penumbangan dilakukan secara sejajar agar kayu tidak salaing tumpang tindih. Tunggul disisakan antara 50-75cm tergantung dari besarnya pohon, semakain besar pohon maka semakin tinggi pohon yang disisakan tapi biasanya tidak lebih dari 75cm.
C.Tahap pemotongan kayu, yaitu dengan melakukan pemotongan kayu hingga berukuran 6 m, pada tahap ini cabang dan ranting dilepaskan dari batang utamanya.
D.Tahap pengumpulan kayu , ranting dan dedaunan disuatu tempat yang ditentukan. Pengumpulan pada areal yang luas dapat digunakan buidozer tetapi pada musim hujan jangan di gunakan karena beberapa kasus justru buldozer yang mendapat kendala karena tanah gambut cenderung tidak tahan menahan berat Buldozer, jika ini terjadi satu-satunya jalan yaitu dengan mengangkut kayu keluar lokasi untuk dijual , sedangkan ranting-rantingnya dan dedaunan di kumpul untuk diolah kompos ataupun bahan bakar yang lain.
E.Tahap pengumpulan serasah(ranting dan dedaunan) dapat dilakukan dengan menggunakan tiga metode yaitu :
1.Serasah dikumpulkan disuatu tempat yang paling rendah, kemudian dipotong kecil-kecil dan di timbun.
2.Serasah di potong kecil-kecil lalu ditimbun di jalur yang di buat sejajar dengan calon barisan tanaman.
3.Serasah di timbun di suatu tempat yang di kelilingi parit berair kemudian di bakar setelah kering. Proses pembakaran di lakukan pada pagi hari dan pada saat angin tidak kencang, selama proses pembakaran harus diawasi agar api tidak meluaskeluar dari tempat pembakaran, namun lebih baik agar serasah ini9 dijadikan kompos atau bokasi daripada di bakar, ayo silahkan pilih… ?.(iman dan berbagai sumber)
Pembabatan hutan di Aceh terjadi sangat fantastis selama periode tahun 2002-2004 yaitu mencapai 350.000 ha atau setara lebih dari lima kali lipat luas daratan Negara Singapura. Dari jumlah yang mengkhawatirkan itu, hampir 60% praktek deforestasi ini terjadi di kawasan konservasi dan hutan lindung, termasuk di dalamnya kawasan Taman Nasional Gunung Leuser.
Deforestasi ini juga terjadi di luar kawasan hutan produksi namun melalui praktek konversi hutan untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan, misalnya pembukaan areal perkebunan dan kegiatan budidaya lainnya yang merncapai luas lebih dari 156.000 ha selama ini.. Deforestasi di luar kawasan hutan ini menyumbang sedikitnya 45% dari total pembabatan hutan yang terjadi di Nanggroe Aceh Darusslam (NAD). Deforestasi inilah yang menyebabkan terjadinya juga Degradasi hutan Aceh semakin parah yaitu hingga mencapai angka 1,87 juta ha pada tahun 2002-2005,diantaranya tersebar di 75% kawasan hutan konservasi maupun hutan lindung. Nah jika di diamkan tentu kondisi ini jelas sangat mengancam keberlanjutan proses rekonstruksi Aceh pasca tsunami.
Lebih dari 81% deforestasi ini terkonsentrasi pada 11 kabupaten di sepanjang pantai Barat-Selatan dan wilayah Aceh Bagian Tengah. Sedangkan lebih dari 83% degradasi hutan juga tersebar pada kawasan hutan di 11 kabupaten itu. Tujuh kabupaten di sepanjang pantai barat-selatan menyumbang deforestasi seluas 45,37%, sedangkan empat kabupaten di Aceh Bagian Tengah menyumbang 36,25%. Sisanya tersebar di sepanjang pantai utara, timur, dan pulau-pulau di wilayah administratif provinsi NAD.
Pada kawasan hutan produksi, sampai Desember 2003 terdapat delapan perusahaan HPH yang masih aktif dengan total pengusahaan hutan sebanyak 524.644 ha dan dua perusahaan HPH-TI yang menguasai 13.200 ha.
Pada tahun 2005, pemerintah telah mengaktifkan kembali izin lima HPH di Aceh untuk mengelola hutan seluas 367.550 ha dan ini mengundang banyak perdebatan di kalangan masyarakat. Kapasitas jatah produksi pemegang HPH menurut SK Menteri Kehutanan No. 357/ Menhut-VI/2005 sebesar 500.000 m³ per tahun, dinilai terlalu besar dibandingkan dengan kebutuhan lokal sebanyak 215.249 m³ kayu per tahun untuk merekonstruksi dan merehabilitasi Aceh pasca tsunami.
Dengan fakta ini sangat dibutuhkan sebuah sistem alternative untuk meningkatkan sistem perekonomian masyarakat melalui sistem pemberdayaan hutan produksi. Sistem Agroferstry ini adalah salah satu bentuk alternative dari sekian banyak alternative yang ada,dimana ini mungkin akan bisa menjawab tantangan yang ada sekarang ini tentang pelestarian hutan Aceh.
Pengembangan sistem Agroforestry sebagai alternative pendapatan ekonomi masyarakat lokal akan bisa memberikan dampak ekonomi dan bisa berdampak ke arah perubahan persepsi dan pandangan terhadap potensi kawasan hutan unntuk dieksploitasi. Akan tetapi penerapan sistem baru seperti agroforestry ini bukanlah usaha yang mudah, akan tetapi penuh dengan kajian dan pertimbangan yang mendalam. Faktor skil dan kemampuan untuk menerapkan sistem baru ini adalah faktor pasar yang harus mendukung, faktor minat dan budaya lokal terhadap komiditi yang dikembangkan juga menjadi faktor keberhasilan dari alternative usaha yang akan dicoba dan diterapkan nantinya.
Terminology
Terminology sistim agroforestry sudah menjadi sebuah istilah yang tidak asing bagi masyarakat kehutanan, namun disekitar wilayah Aceh Barat hal ini masih cukup asing, walaupun defenisi yang dipahami masyarakat tidak bersifat kontekstual adanya. Karena tipe masyarakatnya adalah masyarakat desa yang belum mengenal teknologi dan informasi disektor kehutanan, pengelolaan kebun dan juga istilah bibit unggul, istilah okulasi atau sistem pengadaan bibit secara vegetative dan lainnya.
Use of Trees in Space and Time
Komoditas karet (Hevea brasiliensis), Kelapa Sawit dan Cacao adalah tiga komoditas primadona di daerah kehutanan Aceh Barat, sehingga selama ini penggunaan lahan perkebunan hanya terfokus dengan system monokultur untuk tiga komoditas tersebut saja. Keadaan ini juga sama pada areal hutan yang dirubah fungsinya untuk lahan perkebunan, pelaksaan penerapan system agroforestry pada lahan penyangga maupun areal Gambut di wilayah Aceh Barat telah mulai dilaksanakan agar dapat mendukung penambahan pendapatan bagi masyarakat di kawasan hutan sehingga nantinya tidak lagi mereka dilihat sebagai potensi lahan yang bisa digarap saja, akan tetapi sebuah kawasan perlindungan yang harus dilestarikan untuk mendukung system kehidupan sekitarnya.
Tree Management and Domestication
Banyak diantara petani yang hanya melakukan peremajaan pada kebun karet dan coklat(Cacao sp) tuanya bila produktivitasnya sudah sangat rendah. Tidak ada system tumpang sari atau polykultur dikebun karet mereka ataoupun di Cacao. Hal ini disebabkan mereka takut kalau produktivitas kebun yang dihasilkan nantinya akan rendah, padahal dengan sistem penamana jenis karet, sawit dan Cacao yang dilakukan dengan sistem jalur yang rapi akan mungkin dapat dijadikan sebuah system campuran di dalam satu kebun petani. Sebagai contoh Tanaman karet dengan tanaman kayu yang lain seperti Pohon jelutung yang getahnya dapat dimanfaatkan untuk industri permen karet, tanaman Lidah Buaya dengan tanaman rimpang dan lain-lain.
Local Ecological Knowladge and IPR (Intelectual Property Right)
Seiring perkembangan zaman, kearifan lokal yang ada kini telah hilang dimana Pola-pola pertanian atau perkebunan sudah mengikuti pola perkembangan teknologi pertanian atau perkebunan yang intensive. Pemahaman ilmiah tentang manfaat ekologi dan ekonomi dalam Agroforestri berbasis karet masih sangat kurang. Hal ini menyebabkan adanya pemahaman bahwa sistem kebun campuran tidak menguntungkan secara ekonomi, pada hal system monokultur yang selama ini dilakukan juga sangat bergantung kepada harga komoditas yang ada, sehingga bila harga komoditas turun para petani tidak bisa mengatur penghasilan kebunnya, padahal di sisi lain kalau mau saja para petani melakukan pola perkebunan campuran maka mereka masih punya peluang penghasilan ganda dari kebunnya.
Componen Interaction
Komponen Ekonomi : Pola pengumpulan hasil kebun ada yang di panen dan dikumpulkan sendiri disamping juga ada yang memperkerjakan orang lain. Hasil kebun dikumpulkan di satu tempat dan penjualan di lakukan sebanyak dua kali dalam satu bulan yang dibeli oleh agen atau tengkulak.
Komponen Ekologi: Banyak Area kebun petani juga merupakan wilayah jelajah satwa liar dan dilindungi seperti Gajah Sumatera, Harimau Sumatera dan Orang Hutan Sumatera. Sehingga sering juga terjadi konflik antara manusia dan satwa itu. Pengembangan system Agroforestry sedapat mungkin harus juga bisa berperan dalam hal mengakomodasi aspek konflik manusiadengan jenis tanaman yang bisa menghalau jenis satwa tertentu dari areal perladangan ataupun perkebunan. Praktek seperti ini bisa dalam bentuk jalur hijau yang berfungsi sebagai penyangga fisik area budidaya dari gangguan, pengaruh jenis eksotik tumbuhan dan sebagai perluasan homerange satwa hutan.
Aspek Sosial : Sistem hubungan sosial dalam pola pertanian dan perkebun dapat diterapkan melalui pola system “paruh” yaitu seorang yang diberikan mengelola lahan kebun oleh masyarakat pemilik lahan, pada setiap penjualan hasil kebun akan dibagi dua bagian antara pemilik dan pengelola kebun. Hubungan yang terjalin antara sang pemilik lahan sekaligus pemodal dengan pihak pengelola kebun adalah hubungan saling percaya dan ketergantungan antara satu dengan yang lainnya.
Input/Output Relation and Profitability Assessment
Pengelolaan kebun masyarakat sangat membutuhkan pupuk dan pengawasan serta perawatan yang intensif, sehingga membutuhkan modal yang tidak sedikit, akan tetapi dari aspek pasar masyarakat petani tidak mengalami kesulitan karena tersedia pasar lokal dimana penjualan hasil kebun seperti karet, Sawit dan Cacao dapat dijual dua kali dalam sebulan. Bila komoditasini dicampur dengan komoditas lain tentu masih berpeluang untuk menjangkau pasar. Untuk memenuhi kebutuhan kayu lokal masyarakat masih dimungkinkan untuk membuat tanaman pagar atau bertumpang sari dengan tanaman kayu. Seperti contohnya di daerah penyangga Taman Nasional Gunung Halimun masyarakat menanam pohon Sengon dan Mahoni, dalam 1 keluarga ada yang memiliki 700 batang pohon Sengon (Bismark, 2004). Agroforestry jugadi Sumatera Barat telah juga dilakukan dengan membudidayakan 40 jenis pohon yang bernilai ekonomis dalam satu lokasi kebun masyarakat dan Desa. (Michon dan Deforestra, 1995).
Tree and Land Tenure and Policy Issues
Alih-guna lahan hutan menjadi lahan pertanian disadari dapat menimbulkan banyak masalah seperti penurunan kesuburan tanah, erosi, kepunahan flora dan fauna, banjir, kekeringan dan bahkan perubahan lingkungan global. Masalah ini bertambah berat dari waktu ke waktu sejalan dengan meningkatnya luas areal hutan yang dialih-gunakan menjadi lahan usaha lain. Agroforestri adalah salah satu sistem pengelolaan lahan yang mungkin dapat ditawarkan untuk mengatasi masalah yang timbul akibat adanya alih-guna lahan tersebut di atas dan sekaligus juga untuk mengatasi masalah pangan. Konflik tata batas kawasan adalah salah satu persoalan yang hingga saat ini masih belum terselesaikan secara tuntas. Dibeberapa titik perebutan hak pengelolaan dn kepemilikan atas lahan antara masyarakat dan pemerinah daam hal ini. Perambahan kawasan untuk dialih fungsikan menjadi areal kebun juga masih terjadi
SWOT of the Agroforestry Technology yang bisa diterapkan di kawasan Aceh Barat.
A. Kebut Karet Campuran (Tumpang Sari)
Strenght : Menjamin penambahan pendapatan dan peningkatan jenis produk kebun, Weakness : Hasil sadapan getah karet bisa menurun produktivitasnya,Opportunity : Jika harga karet menurun, maka jenis produk dari jenis lain di kebun campuran bisa menjadi pendukung penghasilan, Threat : Persepsi masyarakat tentang sistem Agroforestry belum dapat diterima secara luas, ada hama (babi hutan), diperlukan pasar untuk hasil penerapan system Agroforestri.
B. Budidaya Lebah Madu Karet
Strenght : Harga tinggi, potensi bunga karet besar dengan luasan kebun karet masyarakat yang sangat luas, Weakness : Pengetahuan & skills petani sangat rendah, Opportunity : Memilki nilai asar tinggi, tidak merusak pohon dan produktivitas tanaman induk, sarang lebah bisa dikelola dengan system gembala, yaitu bisa mengumpulkan jenis madu dari jenis bungan pohon yang lain bila musim bunga karet sedang tidak maksimal, Threat : Teknologi ini belum pernah diterapkan pada masyarakat, diperlukannya jaringan pasar yang kuat dan Pelatihan.
C. Kebun Cadangan Kayu ( Kebun Karet)
Strenght : Mendukung kebutuhan kayu lokal ,Weakness : Diperlukan waktu yang lama, Opportunity : Nilai kayu yang tinggi, tidak menggangu tanaman induk (karet), bibit mudah didapat, Threat : Mengurangi ruang tanam tanaman kebun yang dijadikan sumber pendapatan rutin.
Dalam menetapkan dan mengelola daerah penyangga kawasan konservasi harus didasarkan pada tiga aspek yang saling terkait, yaitu aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya masyarakat, sehingga daerah penyangga memiliki nilai ekonomi yang mampu meningkatkan taraf hidup dan persepsi masyarakat dalam menjaga keutuhan kawasan konservasi. Oleh karena itu pembangunan kawasan konservasi, daerah penyangga, dan ekonomi masyarakat mempunyai hubungan timbal balik yang dapat menguntungkan.
Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah penyangga kawasan konservasi. Dengan demikian, pembangunan daerah penyangga merupakan pembangunan terpadu yang mencakup berbagai bidang berdasarkan karakteristik permasalahan dan kebutuhan obyektif dari masing-masing wilayah yang dibangun.
Sejalan dengan itu maka Pelaksaan pembangunan daerah Agroforestri di Aceh Barat haruslah menjadi perencanaan terpadu dan terkait erat dengan rencana pembangunan wilayah atau daerah lainnya sehingga setiap usaha pembangunan itu harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pengembangan system Agroforestri pada masyarakat yang tertinggal di sekitar hutan Rawa Gambut Aceh Barat jika dilaksanakan tentu nantinya diharapkan bermanfaat, selain untuk mencegah perluasan area hutan terdegradasi juga sebagai upaya untuk melestarikan sumberdaya hutan, meningkatkan mutu pertanian serta menyempurnakan intensifikasi dan diversifikasi silvikultur dimana sebelumnya sistem ini telah dipraktekkan oleh petani di berbagai tempat di seluruh Indonesia selama berabad-abad yang lampau.(iman)